Politik

Kemendagri Turun Tangan! Dugaan Nepotisme Pelantikan Pejabat di Pemkot Bima Diselidiki APIP

JAKARTA, Bincang.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerjunkan tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri untuk memeriksa proses pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas munculnya dugaan praktik nepotisme dalam pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Tim APIP Itjen Kemendagri diketahui telah berada di Kota Bima sejak 5 Juli 2026. Pemeriksaan difokuskan pada proses pelantikan sejumlah pejabat yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan Wali Kota Bima, sekaligus memastikan seluruh mekanisme pengangkatan jabatan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Pemeriksaan mencakup berbagai aspek, mulai dari administrasi kepegawaian, pemenuhan syarat jabatan, pertimbangan teknis, hingga proses pengambilan keputusan dalam pengisian jabatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pengangkatan pejabat berlangsung secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan aturan.

Perwakilan Tim APIP Itjen Kemendagri, Hanna Permata, mengatakan saat ini tim masih berada pada tahap awal pemeriksaan dengan melakukan pengumpulan dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pelantikan.

“Saat ini tim masih berada pada tahap pemeriksaan awal dengan melakukan pengumpulan dokumen serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait yang telah dipanggil,” ujar Hanna Permata di Kota Bima, NTB, Rabu (8/7/2026).

Menurut Hanna, tim juga tengah mencermati kelengkapan administrasi serta persyaratan teknis yang menjadi dasar pengangkatan para pejabat. Seluruh dokumen tersebut akan dibandingkan dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan apakah proses pengisian jabatan telah memenuhi prinsip sistem merit sebagaimana diatur dalam regulasi kepegawaian.

Ia menegaskan bahwa pemeriksaan masih berlangsung sehingga belum dapat ditarik kesimpulan terkait ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses pelantikan tersebut.

“Seluruh data, dokumen, dan keterangan yang diperoleh masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan fakta dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kemendagri memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, profesional, dan akuntabel. Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar bagi kementerian untuk menentukan langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pemeriksaan ini, Kemendagri juga menegaskan komitmennya dalam menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, serta menjunjung tinggi penerapan sistem merit dalam setiap pengisian jabatan aparatur sipil negara. Dengan demikian, setiap proses promosi maupun mutasi jabatan diharapkan benar-benar didasarkan pada kompetensi, kualifikasi, dan kinerja, bukan karena hubungan kekerabatan atau kepentingan tertentu.

By: Akbar

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker